DPRD Sigi Gelar Paripurna Ke -Tujuh Masa Persidangan II Tahun, 2024-2025 Penjelasan Bupati Sigi Atas LKPJ

SIGI,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 serta penetapan Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas LKPJ tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (24/3/2025) siang,

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ilham, S,Hut didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan OPD lingkup Pemkab Sigi.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sigi selama tahun anggaran 2024.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas LKPJ Tahun 2024. LKPJ ini merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan dalam satu tahun anggaran,“ kata Ilham.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya akan dibahas DPRD guna memberikan rekomendasi perbaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, yang hadir mewakili Bupati Sigi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan efektivitas pembangunan di Kabupaten Sigi.

“LKPJ ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap pembahasan oleh DPRD dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sigi,“ ungkap Nuim.

Setelah penyampaian penjelasan LKPJ, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, yang akan bertugas membahas secara mendalam laporan tersebut. Sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Sigi, Pansus I terdiri dari 10 anggota yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi.
Berikut daftar anggota Pansus I DPRD Kabupaten Sigi:
Dinie Dewi Mariaty, S.Farm (Golkar) – Ketua
Dahyar S. Repadjori, S.Sos (Demokrat) – Wakil Ketua I
Nursia Syamsu, S.Pd., MM (Gerindra) – Wakil Ketua II
Hj. Hazizah, SM., MM (Golkar) – Anggota Abdul Rifai Arif, S.Pt (Gerindra) – Anggota
Eliyanti, SE (Demokrat) – Anggota
Herman Latabe, SH (Persatuan Bintang Bangsa) – Anggota
Hi. Azhar Hi. Nontji, SE (Persatuan Bintang Bangsa) – Anggota
Alia Idrus, SH., MH (PDI Perjuangan) – Anggota
Endang Herdianti, SE (NasDem) – Anggota

Rapat paripurna kemudian menyepakati bahwa Pansus I akan bekerja selama 17 hari kerja, mulai 24 Maret hingga 25 April 2025, dan akan menyampaikan hasil pembahasan pada 29 April 2025 mendatang.

Menutup rapat, Ilham menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk jajaran pemerintah daerah, tenaga ahli fraksi, serta awak media yang turut meliput jalannya rapat.

“Kami berharap proses pembahasan LKPJ ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sigi“. pungkasnya.

Dengan demikian, Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Kabupaten Sigi resmi ditutup. (**).