Palu – Sebulan beroperasi, ratusan ribu pelanggar lalulintas di Kota Palu Sulawesi Tengah tercapture kamera tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).
Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, terhitung 1 hingga 30 November 2022 kemarin, hasil tangkap kamera ETLE telah tercapture sebanyak 108.514 pelanggaran lalulintas.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K.,M.H saat memberikan siaran pers tentang evaluasi satu bulan pemberlakukan ETLE yang ada di Kota Palu, Jumat (2/12/2022)
Didik juga mengatakan, dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan safety belt masih menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 94.788 pelanggar, disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262, ucap Didik.
Sampai saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang sudah di kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar, tambahnya.
Dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat, beber Didik.
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, tambah Didik.
Dari 1.811 surat validasi yang terkirim, telah konfirmasi melalui email 78, konfirmasi datang ke posko 97 dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar, lanjut Didik.
Didik menyebutkan, tilang elektronik di Kota Palu sudah diberlakukan penindakan mulai 1 November 2022 lalu, setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi, pungkasnya.