Palu, – Sidang kedua Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), akan digelar oleh pihal Bawaslu Sulteng Senin (14/12/2020).
Adapun Agenda pada sidang kedua yaitu pembacaan laporan oleh pelapor dan pembacaan jawaban dari terlapor.
Sebelumnya Bawaslu Sulteng telah menggelar sidang perdana dugaan pelanngaran politik uang yang bersifat TSM pada hari Kamis, (10/12/2020).
Mengagendakan pembacaan putusan pendahuluan atas kajian awal laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM yang dilaporkan oleh Rahmat Mohtar, Ariati B Laha dan Zulkarnain.
Sebelumnya, tim advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dari tiga orang pelapor tersebut telah melaporkan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2 Amirudin dan Fuqanuddin Masulili ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 4 Desember 2020.
Pasangan calon tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi bersifat TSM yang diduga menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan menerbitkan Surat Perjanjian Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai Tahun 2020”, dan “Surat Perjanjian dan Komitmen Dukungan Sharing Daerah untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi di 11 dari 23 Kecamatan di Kabupaten Banggai.
Bawaslu Sulteng kemudian menerima dan dicatatkan dalam buku register dengan nomor laporan: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.”