Palu,– Bawaslu Sulteng akan melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Lamakarate terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulteng, ditemukan adanya Baliho yang memuat foto dan nama Moh. Hidayat Lamakarateyang yang diketahui sebagai PNS aktif yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN, Baliho Hidayat mencatumkan tulisan ‘Calon Gubernur Sulteng’ yang tersebar di tujuh Kabupaten dan satu Kota meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali Utara dan Kota Palu.
Bawaslu Sulteng telah menyampaikan undangan klarifikasi terhadap yang bersangkutan hari ini. Rencananya Hidayat akan dimintai klarifikasi pada hari Kamis (9/01) Pukul 14.00 Wita di kantor Bawaslu Sulteng.