Palu,– Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengingatkan terhadap kampanye dimasa Pandemi Covid-19 diwajibkan menggunakan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian setempat.
Hal tersebut disampaikannya pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh PIM Perkumpulan Indonesia Memilih), Jum’at (02/10)
“Dalam penyelenggaraan kampanye wajib adanya surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat ketika itu tdk ada maka kampanye itu dapat dibubarkan”, tuturnya
Ruslan mengatakan, apabila ada kerumunan dalam tahapan kampanye, Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan terukur hingga pada tahapan penghentian atau pembubaran kampanye
“Terkhusus di masa ditahapan kampanye terhadap keadaan yg mengundang kerumunan, yang mengundang arak-arakan ataupun potensi pelanggaran kampanye dalam tahapan pemilihan tentunya Bawaslu akan melakukan serangkaian kegiatan yang terukur”, katanya.
“Yang pertama adalah pencegahan melalui komunikasi persuasif terhadap pelaksana kampanye, kemudian ini tidak di indahkan langkah berikutnya adalah memberikan peringatan tertulis, dan jika tetap tidak diindahkan maka yang berikutnya adalah penghentian kampanye atau pembubaran kampanye”, jelasnya.
Dia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 bukan hanya prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil) tetapi juga prinsip keselamatan untuk semua.
“Ketika ada keputusan politik yang ditindaklanjuti dengan undang-undang kemudian turunannya secara teknis berwujud peraturan KPU dan peraturan Bawaslu serta surat edaran internal penyelenggara pemilihan yang pada pokoknya adalah penyelenggaran pemilihan kepala daerah dimasa pandemi covid19 dilanjutkan dengan prinsip bukan hanya Luber dan Jurdil, tapi juga prinsip keselamatan untuk semua”, ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu juga menambahkan, penerapan protokoll kesehatan adalah salah satu objek pengawasan dari pegawas pemilihan
“Dimasa kampanye kedepan sampai dengan tahapan pemilihan kepada daerah salah satu objek pengawasan dari pengawas pemilihan adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan tahapan dengan penerapan protokol kesehatan, tambahnya.
“Jadi terkait tata cara prosedur dan mekanisme yang rujukannya adalah peraturan perundang-undangan sehingga itulah yg menjadi dasar penerapan protokol kesehatan yang subjeknya penyelenggara dan peserta pemilihan sebagai objeknya pengawasan dari pengawas”, tutupnya