Bidang Pidsus Kejati Sulteng Berhasil Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar 2 Milyar Lebih

PALU, sigipos.com,-
Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH mengugkapkan, kinerja bidang tindak pidana
khusus Kejati Sulteng periode Januari -Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut

Penyelidikan 16 perkara, penyidikan 18 Perkara (termasuk 1 penyidikan TPPU), dari penyidikan yang dilakukan pidsus kejati sulteng, 7 perkara diantaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH mengugkapkan, Jumlah ini sendiri jauh melebihi anggaran penanganan perkara yang tersedia.

” Dari beberapa perkara yang ditangani pidsus Kejati Sulteng beberapa diantaranya menyangkut tugas direktif Presiden di antaranya terkait mafia tanah yang sedang dalam proses upaya hukum dan mafia pelabuhan yang saat ini sedang dalam proses persidangan,”ungkapnya.

Selain itu kata Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH, saat ini pidsus kejati sulteng juga tengah menangani dugaan korupsi di salah satu Bank milik Pemerintah Daerah yang dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya.

Menurutnya Dari penanganan perkara yang dilakukan, bidang pidsus kejati sulteng telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.293.982.352,47 (dua milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen) Strategi penanganan perkara ke depannya, kejati sulteng akan memprioritaskan perkara yang terkait tugas direktif presiden dan menyangkut hajat hidup orang banyak yakni menyangkut mafia tambang, mafia tanah, mafia pelabuhan, proyek strategis nasional dana covid dan pemulihan ekonomi nasional.

Agus Salim menjelaskan, Kinerja bidang pidsus kejati sulteng juga diikuti oleh jajaran pidsus di Kejari dan Cabjari di wilayah hukum Kejati Sulteng yang telah menangani perkara korupsi periode Januari Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:

” Penyelidikan 54 perkara, Penyidikan 44 perkara, penuntutan 42 perkara dan penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.313.485.000,- (tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah),”kata Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH

Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pers yang telah memberikan support baik dalam bentuk pemberitaan kinerja positif maupun pemberian informasi kepada institusi Kejaksaan di wilayah sulawesi tengah karena sebaik apapun kinerja kejaksaan tidak akan ada artinya apabila tidak diinformasikan ke masyarakat.

” Demikian pentingnya kehadiran pers bagi kejaksaan menjadikan salah satu alasan peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2022 ini sehingga Kejati Sulteng memilih untuk mengajak kalangan pers untuk memperingatinya dalam bentuk diskusi,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *