Palu– Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Sahran Raden, di Kota Palu, Rabu, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, hendaknya mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Sesuai surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peseta Pemilu Tahun 2024. Terhadap ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta Pemilu dan pemilihan tahun 2024, maka ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Mekanisme dalam pengajuan CLTN bagi ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
“ASN harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang – undangan,” kata Sahran.
Sahran Raden yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama mengemukakan bahwa sesuai dengan fakta peristiwa bahwa, di Sulteng ada ASN atau PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.
Bahkan, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, telah melakukan pendekatan atau mendaftar kepada partai politik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pertemuan secara tatap muka, maupun sosialisasi melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker, player dan melalui media sosial.
Menurut Sahran Raden, ASN sah – sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang – udangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Norma pasal ini telah dapat dimaknai bahwa pembentuk undang undang telah meberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah berkesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Dan pada ketentuan Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Kata dia, apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH /Wakil KDH, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.