SIGI – Wakil Bupati Sigi DR. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si. Menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Bupati Sigi Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat paripurna tersebut berlangaung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis, 20 Juni 2024.
Bupati sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan bahwa struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Dengan penjelasan sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.281.084.866.894, – sedangkan Realisasi Pendapatan posisi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.1.273.640.919.012, 62,- atau mencapai 99,42%, dan Belanja pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.1.384.001.169.268, – terealisasi sebesar Rp.1.307.795.789.549, 90,- atau sebesar 94,49%, sedangkan Pembiayaan netto per 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp.104.120.701.990, –
Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan Kepada Bupati Sigi dan Ketua DPRD Kabupaten Sigi pada tanggal 27 Mei 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
” yang artinya laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,”ucapnya
Menurutnya, Pencapaian tersebut merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Sigi baik eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib administrasi dan bertanggung jawab.