Kejari Donggala Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba

Donggala – Kejari kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,lagi-lagi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.

Ada pun Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2024

“Hal ini Berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan korupsi jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri, Rabu (22/8/2024).

Lanjut Kejari donggala mengatakan, AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPK kedua, dan ID pengawasan lapangan.

Namun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.

Maka dari kedua tersangka di tahan atas”Berdasarkan hasil penyidikan ke belakang, teman-teman penyidik berkesimpulan hari ini kita menetapkan dua orang tersangka korupsi pada pekerjaan jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” kata Kajari Donggala, Fahri.

Guna mempermudah proses pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Ganti untuk 20 hari ke depan. (id)