Sigi-Pelaku berinisial J (37) & M.A (21) ditangkap karena melakukan tindak pidana Perampasan motor dengan kekerasan di desa Tinggede. Selasa (3/1/2023).
Kedua warga yang beralamatkan jl dr. Wahidin dan Jl sungai manonda itu di amankan oleh Polisi di desa tinggede dengan laporan perampasan motor, yang dipimpin Kanit Jatanras Polda Sulteng Kompol Pino Ary S.IK,M.H bersama tim Gabungan polres Sigi dan Polsek marawola dengan mengamankan sejumlah barang bukti 4 unit motor hasil perampasan
Kasihumas polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan kejadian tersebut dengan berdasarkan kepada 2 Laporan polisi yang di terjadi di awal tahun 2023, yang melakukan aksinya bersama beberapa temannya salah satunya yang masih berstatus DPO Lk. Iccank yang masih dalam pencarian
“Jadi penangkapan pelaku berinisial A ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I /2023/Sulteng / Res Sigi / Sek Marawola & LP/B/20/I/2022/SPKT SEK PALSEL/RES PALU.,sementara itu 1 pria Lk. Iccank yang menjadi dalang aksi ini kini menjadi DPO polisi yang tertuang dalam surat DPO / 02 / III / 2022/ DITRESKRIMUM Tanggal 22 Maret 2022 An. AISHANDI @ ICCANK” ujar Kasihumas polres sigi AKP Ferry Rabu (4/1/2023)
Setelah menerima laporan polisi, dan keterangan dari beberapa saksi di peroleh informasi bahwa tersangka melakukan aksinya bersama temannya dengan modus sebagai Debt Colector pada salah satu leasing yang ada di kota palu untuk datang menarik motor korban dengan upaya paksa atau kekerasan
“Terduga pelaku melakukan aksi dengan modus sebagai Debt Colector yang akan menarik motor yang menunggak angsuran dengan cara memaksa atau kekerasan dalam Manarik motor tersebut”
Kasihumas mengatakan, saat ditangkap polisi menyita sejumlah barang bukti 4 unit sepeda motor berbagai merk antara lain Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Les Mera Hitam Nopol DN 5266 XX, Motor Honda Scoopy Warna Hitam Les Merah Dengan Nopol DN 4655 lP, Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Hitam Les BiruNopol Tidak Di Ketahui, Motor Honda Scoopy Warna Hitam Les Merah Dengan Nopol DN 3528 XY
“Dengan kejadian tersebut diharapkan Kepada masyarakat kabupaten Sigi agar selalu berhati-hati dalam mengamankan barang ataupun kendaraan bermotor, lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar utamanya dalam menerima tamu yang tidak di kenali dengan selalu mempertanyakan identitas yang Legal, mengingat banyak cara maupun upaya kejahatan dengan modus yang tidak benar adanya,” himbau Kasihumas polres Sigi AKP Ferry triyanto.