SIGI,- Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang pria berinisial RH (24th) warga desa kalukubula kec.sigi biromaru, kab.sigi terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis (05/01/2023)
Terduga pelaku RH (24th) ini disergap di salah satu rumah warga di desa Kalukubula yang dimiliki oleh pria berinisial RL pada kamis 05 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita sementara pemilik rumah tidak berada di tempat saat penyergapan dilakukan
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala,S.Sos. mengungkapkan, dari penyergapan tersebut ia bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
“Satu paket plastik bening yang berisi kristal putih ini dengan berat bruto 0,95 gram diamankan bersama pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp.285.000” ungkap AKP J.Sagala, Jumat (6/1/2023).
Penyergapan RH ini kata Kasat Narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar tempat ia disergap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh sat narkoba polres sigi
“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sigi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan untuk pemilik rumat tempat penyergapan yakni Lk. RL sedang dalam pencarian petugas,” Tandas AKP Sagala
(Humas Polres Sigi)