Sigi, Viral  

Simpan 13 Paket Sabu, Wanita di Beka, Diringkus Sat Narkoba Polres Sigi

SIGI,- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan NT (41) warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi diduga menyimpan 13 paket narkotika jenis sabu, Selasa, (10/01/23) sekitar pukul 16.00 Wita

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Diungkapkan, pelaku di sergap dikediamannya di Desa Beka, dan ditemukan 13 paket barang bukti tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, personil sat Narkoba Polres Sigi menemukan 13 paket berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram, serta barang bukti lainnya berupa dua buah plastik bening ukuran sedang, satu buah sendok bening terbuat dari pipet dan uang tunai Rp100 ribu,”ungkap AKP Ferry Triyanto.

Dikatakan AKP Ferry, terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak Sat Narkoba Polres Sigi mendapat informasi, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa itu.

“Saat ini barang bukti dan terduga NT ini diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Ferry Triyanto.

Lebih lanjut AKP Ferry mengatakan Bahwa pengungkapan kasus narkoba kali ini adalah pengungkapan ke tiga Dibulan januari 2023
Hal ini seharusnya memberikan peringatan keras kepada Kita selalu orang tua untuk lebih ekstra menjaga dan mengawasi anak anak kita agar tidak terjerumus kelingkaran narkoba

Mari bersama kita tanamkan nilai nilai keagamaan dengan memberikan keteladanan dan selalu membuka komunikasi sehingga anak-anak kita para generasi muda mampu mengatakan “tidak” untuk Narkoba. Tutunya.

[Humas Polres Sigi]