Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Sigipos.com- Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/12) bertempat di halaman kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Bp. D. B. Susanto, SH., MH. menjelaskan bahwa adapun jumlah perkara yang telah berkuatan hukum tetap sejak bulan Maret samapi dengan Mei 2022 sebanyak 65 perkara terdiri dari perkara narkotika dan zat adiktif lainnya serta perkara pidana lainnya yang terdiri dari narkotika (65 perkara), penganiayaan (3 perkara).

” Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika/shabu 13.82704 gram, timbangan digital 10 unit, alat bong/penghisap, alumunium foil 29 buah, HP 57 buah, sepatu, sandal, celana, jaket, tas 13 buah, senjata tajam 9 buah, lain-lain 4 buah,”jelasnya.

” Uang rampasan yang disetor ke kas Negara sejak bulan Maret s/d Mei 2022 Rp. 1.015.000,- ( satu juta lima belas ribu rupiah),”tuturnya

#kejaksaanri #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *