BANGGAI,- Tim Tatantula Satuan Samapta Polres Banggai membubarkan aksi sejumlah pemuda yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Para pemuda ini diamankan saat anggota Samapta Polres Banggai melaksankan patroli rutin malam Sabtu (15/1/2023) malam.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu satu botol kemasan air mineral ukuran 600 liter isi cap tikus,” tutur ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong SH.
Polisi lalu memerintahkan pemuda untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Anggota juga memberikan pemahaman dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Jolly menyatakan, bahwa pihaknya intens melaksanakan patroli maupun sambang kepada maayarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.
“Polri akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.*