Polisi Berhasil Lakukan Penyamaran, Ciduk Seorang IRT Hendak Menjual Narkoba Terlarang

PASANGKAYU, Sigipos.com Dibalik celah dinding WC, Seorang Perempuan yang berinisial M (45) terciduk menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu, akhirnya seorang Ibu rumah tangga (IRT) tersebut di amankan oleh Sat Resnakoba Polres Pasangkayu, Saat “M” Menyerahkan sabu kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sabtu dini hari 25 Maret 2023.

Saat melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba, “M” yang sedang menjual sabu kepada si pembeli dari balik bangunan, namun ia tidak mengira bahwa pembeli adalah petugas dari kepolisian yang hanya melakukan penyamaran, “M” menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

Berkat Penyamaran Polisi, akhirnya Pelaku berjenis kelamin Perempuan yang berinisial M (45) akhirnya ditangkap saat setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang berpura-pura membeli sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K saat ditemui di ruangannya Sabtu pagi mengatakan ” Benar kami telah menangkap Pr. M (45 th), di Salokaili sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan Wc lewat cela papan.

Mengetahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu namun petugas lainnya telah berada didepan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik.

Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di kabupaten Donggala kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan dimana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan.

Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara” tutur Gusti.

Sumber : Humas Polres Pasangkayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *