KPU Sulbar Uji Pablik Penetapan Daerah Pemilihan Serta Alokasi Kursi DPRD Pasangkayu

PASANGKAYU,- Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi sulawesi barat melakukan ujicoba publik penataan daerah pemilihan serta alokasih kursi DPRD sulawesi barat pada pemilu 2024, khususnya di kabupaten pasangkayu.

Uji publik yang melibatkan berbagai unsur parpol, tokoh agama serta tokoh masyarakat yang di hadiri empat komisioner KPU Sulbar, ketua Rustam Rasyid, anggota Adi Arwan Alimin, Said Usman dan Sukmawati, bertempat di aula hotel mutiara kota pasangkayu, (20/01/2023).

Ia menjelaskan pasca putusan mahkamah konsitusi nomor 80/PPU- XX/2022 bahwa dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD provinsi di atur dalam peraturan KPU.

” Oleh karena itu perlu pelaksanaan yang secara teknis dan administrasi harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kondisi rill di lapangan, “Jelasnya.

Dan ia berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait, rancangan penataan dapil yang sedang di susun sehingga memberikan masukan komprehensif guna penetapannya oleh KPU RI yang di lakukan paling lambat 09/02/2023.

“Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU, ” tegasnya.

Pada kesempatan uji publick rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi kali ini ialah membahas dua opsi, yang pertama adalah opsi penggabungan dua kabupaten yakni pasangkayu dan Mamuju tengah (mateng) menjadi satu dapil dan opsi kedua, merujuk pada pemilihan yang kemarin Kabupaten pasangkayu terpisah.

Acara terakhir pihak KPU Sulawesi Barat (sulbar) mengajak kepada para peserta agar berkontribusi serta memberikan tanggapan baik melalui email atau menyerah ke KPU.

” Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan bahas lebih lanjud di internal kami,”tuturnya. (Mus)