SIGIPOS.com,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Buluparigi, Kecamatan Baras yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) secara sepihak.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Pasangkayu, Kamis (2/3/23) ini, dipimpin Ketua Komisi I Pasangkayu Yani Pepi Adriani, di hadiri, Asisten I Setdakab Pasangkayu M Yunus Alsan, Kadis PMD Irfan Sadek, Kabag Hukum Mulyadi dan Anggota Komisi I, serta sejumlah Perangkat Desa Bulu Parigi.
Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani, dalam kesempatan ini sangat menyesalkan langkah yang diambil oleh sejumlah Kades. Ia menilai, sejumlah Kades ini gegabah dalam melakukan pemberhentian perangkat desa.
Dikesempatan ini Ketua Komisi I Yani Pepi Adriani meminta agar Kepala Dinas PMD memberikan teguran kepada Kades yang melakukan pelanggaran terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut.
“Khusus untuk kasus Desa Buluparigi, Kadesnya akan segera kami undang ke ruangan Komisi I,” kata Yani.
Kepada Dinas PMD, Yani berharap, agar segera mengevaluasi semua SK pemberhentian perangkat desa.
“Pemberhentian dan perangkat desa itu ada mekanismenya yang diatur oleh Permendagri nomor 67 tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tentunya ini yang harus dipahami dan ditaati oleh para Kepala Desa, sebelum bertindak. Karena itu, kami minta itu segera di evaluasi,” jelas Yani.
Sementara Asisten I Yunus Alsam, sampaikan ada 9 Kades yang diduga lakukan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa. Beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Karena itu Yunus Alsam minta para Kades, jika melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desanya agar tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Pada RDP yang cukup alot tersebut DPRD Pasangkayu, keluarkan rekomendasi, antara lain, mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setiap Kepala Desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada Permendagri nomor 67 tahun 2017. Camat dalam hal mengeluarkan rekomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 tahun 2017.
Terkait Perangkat Desa Bulu Parigi diberhentikan oleh Kades, yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat Desa Bulu Parigi dengan menggunakan SK Kepala Desa yang pertama. (*)