SatNarkoba Pasangkayu Tangkap Ibu Paruh Baya Edarkan Sabu 2,38 Gram

PASANGKAYU, – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Ibu parubaya HH (54) Tahun yang sedang menjalanlan aksinya beserta barang bukti 2 bungkus jenis sabu di Dusun Letawa, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara pimpin langsung team di lapangan mengatakan bahwa, Ibu paruh baya yang selama ini menjadi bandar narkoba dan telah lama menjadi incaran polisi

” benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang di D duga bandar Narkoba,”kata Iptu Adrian.

“Pelaku HH (54) Tahun sudah menjadi target kami selama ini, modus pelaku menjalankan aksinya dengan menjual sabu kepada pelanggangnya dengan cara transaksi di pinggir jalan namun terlebih dahulu tertangkap oleh polisi dengan barang bukti 2 sachet sabu dalam tangannya,”Jelas Adrian, selasa (24/01/2023).

Kata Adrian, setelah di lakukan pengembangan di rumah pelaku di temukan lagi 2 sachet di duga jenis sabu yang berada dalam dompet warna cokelat dan 4 sachet paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1 sacher paket plastik besar klip merah kosong, 1 sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning serta 3 lembar tissu warna putih.

“Berat timbangan sabu tersebut 2,38 gram dan pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *