Tindak Pidana Pencucian Uang Di Kominfo RI, Jaksa Agung Periksa 9 Saksi

JAKARTA,- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 9 orang sebagai saksi pada hari Selasa(31/01/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

Adapun 9 orang diperilsa menjadi saksi ialah, 1, atas nama DA, merupakan Kepala Divisi Hukum BAKTI,
2. Saksi atas nama A merupakan Karyawan pada PT Sanggar Jaya Abadi, 3. Saksi atas nama IR, merupakan Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan RI, 4. Saksi atas nama M, merupakan Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, 5. Saksi atas nama LW, merupakan Direktur Penjualan pada PT ZTE Indonesia, 6. Saksi dengan inisial atas nama LW, merupakan Direktur Utama pada PT ZTE Indonesia, 7. Saksi atas nama D, merupakan Karyawan pada PT Pancar Mutiara Jaya, 8. Saksi atas nama N, merupakan istri dari tersangka berinisial GMS, 9. Saksi atas nama LH, merupakan Penanggungjawab pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwa kesembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama AAL, GMS, YS, dan MA dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.

Sumber : Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *