PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali melakukan penagkapan terhadap salah satu warga Pangiang Inisial Lelaki L (35) karena diduga kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu.
Penagkapan Tersangka (L) tidak bisa berkutik saat didatangi personil Sat Resnarkoba saat duduk dibawah pohon di perumahan Nelayan dusun Boya Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Sabtu malam 04 Januari 2023 kemudian personil memperkenalkan diri anda melakukan penggeledahan dan menemukan 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S. Tr. K., S.I.K., saat ditemui di ruangannya mengatakan Lelaki L (35th), tertangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran Narkotika di kecamatan Bambalamotu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap L beserta 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana puntung yang dipakainya.
Selain menyita 3 paket sabu dan menangkap L, personil juga menyita selembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) yang diduga adalah hasil penjualan sabu sebelum tertangkap oleh personil Sat Resnarkoba.
” Untuk Tersangka L, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”.Jelas Adrian. (MUS)