Bangkep,- Perairan Laut di wilayah hukum Polres Bangkep yang terdiri dari wilayah laut dan pantai Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut merupakan habitat salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi yakni Penyu Hijau yang saat ini terancam punah.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Kapolsek Bulagi IPDA Muh, Ruhil Newton Sugiarto, SH mengatakan bahwa, Pihaknya bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Personil Sat Polairud Polres Bangkep, Personil Polsek Bulagi serta Personil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bangkep Pada hari Sabtu 28 Januari 2023 Pukul 20.00 WITA telah mengamankan Lima (5) Ekor Penyu yang akan di konsumsi masyarakat pada pelaksanaan Acara Syukuran di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Bangkep.
” Hal ini Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa di Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan Kab. Bangkep terdapat beberapa Ekor Penyu, berbekal informasi tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan monitoring guna memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ditemukanlah posisi letak kolam penampungan yang didalamnya terdapat Lima (5) ekor Penyu yang masih hidup,”ungkapnya.
Selanjutnya Kapolsek Bulagi menghubungi dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Bangkep guna penanganan kasus tersebut, selanjutnya dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Bangkep.
Kemudian pada hari Sabtu 28 Januari 2023 Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolsek Bulagi, Personil Sat Polairud Polres Bangkep, Personil Polsek Bulagi bersama Personil Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bangkep berangkat menuju ke Lokasi Kolam tempat penyimpanan Penyu tersebut yang diawali dengan Breefing, Pengecekan Personil yang akan bertugas, Surat Perintah Tugas dan Administrasi lainya, pemberian AAP, Cara Bertindak, Pembagian Tugas saat tiba di lokasi dan berdoa sebelum berangkat ke Desa Sabelak Kec. Bulagi Selatan Kab. Bangkep guna kelancaran dan kesuksesan dalam pelaksanaan tugas.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah tiba di Desa Sabelak Kec. Bulagi Selatan tepatnya di lokasi kolam penampungan ditemukan sebanyak Lima (5) Ekor Penyu Hijau dalam kondisi yang masih hidup dan sehat, lalu dilaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Desa Sabelak dan kemudian ke Lima (5) Ekor Penyu Hijau tersebut di angkat dari dalam kolam penampungan selanjutnya kesemua Penyu tersebut di masukan kedalam mobil untuk di amankan di Mako Polairud Polres Bangkep, dan selanjutnya Penyu tersebut di taruh sementara di Karamba milik masyarakat guna mencegah stress dan kematian akibat penangkapan.
Proses hukum selanjutnya terkait pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya termasuk penyu diserahkan ke Sat Polairud Polres Bangkep guna penanganan yang lebih komprehensif.
” Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hewan penyu dan tidak lagi mengkonsumsi daging Penyu dalam berbagai ritual, acara syukuran, pesta dan lain sebagainya, dikarenakan Penyu merupakan salah satu satwa laut yang langka dan dilindungi yang saat ini terancam punah, “Stop Teusah Pake Lagi Daging Tuturuga Dalam Acara Deng Pesta-Pesta”. Selain itu ada Sanksi hukum yang akan menjerat bagi Pelanggar (Penjual dan Pembeli Penyu) sesuai dengan Regulasi pelarangan jual beli Penyu pada UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di ancam dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Seratus Juta Rupiah,”tutup Kapolsek.
( M Basri )