BUOL, sigipos,com- Atas penghasutan atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui jejaring media sosial yang terjadi di desa Manggubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, akhirnya Kades Mangubi, Satriano S. Marhum melapor Ke Mapolres Buol.
Satriano mendatangi Mapolres Buol di dampingi penasehat hukumnya untuk melaporkan ke SPKT Polres Buol, Jum’at 27 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, yang diterima oleh Bripka Samsir.
Laporan polisi tersebut berdasarkan surat laporan : LP/B/ 28/I/2023/SULTENG/RES BUOL, terkait kejadian penghasutan atau fitna serta pencemaran nama baik lewat jejaring medsos yang diduga dilakukan oleh Pr. Masnawati Y. T, dan Pr. Hidayah Manan, pada kejadian Senin 02 Januari 2023 dan pada tanggal 23 Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, tempat kejadiannya di desa Mangubi, Kecamatan Momunu, kabupaten Buol dengan awal kronologis kejadian Jum’at 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, pelapor kaget karna diduga telah dihasut dan difitnah oleh Pr. Masnawati dan Pr. Hidayah Manan, lewat percakapan Watsshap dengan Istri pelapor. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2023, pelapor merasa nama baiknya tercemar yang dikarenakan postingan tersebut lewat media sosial selaku kepala desa Mangubi.
Kepada media ini, Satriano mengungkapkan kekesalannya, karena telah di hasut atau di fitnah, maka nama baik saya tercemar, apalagi jabatan yang melekat pada dirinya sebagai kepala Desa.
” Selain sebagai kepala desa, saya malu kepada seluruh keluarga, baik yang ada di Buol, ataupun yang berada di luar daerah, saya ini memilik istri, anak dan keluarga, apalagi seluruh masyarakat saya di Desa, tentu hasutan serta fitnah dan pencemaran nama baik ini saya minta untuk di proses secara hukum karena ada UU ITE yang bisa diterapkan oleh pihak kepolisian,” tegas Satriano, Sabtu, (28/1/2022) kepada awak media, siang tadi.
Ia pun menambakan, semua bukti-bukti dan rekam jejak digital ia kantongi sebagai alat bukti kepada aparat kepolisian karena telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (3) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikarnakan terlapor Satriano yang sebelumnya diduga dilaporkan atas penganiayaan kepada pelapor Hidayah dan Masnawati, merasa nama baiknya sebagai Kades sudah tercemar oleh prilaku kedua Pelapor. Merasa nama baiknya sudah tercemar, Kades SM, memutuskan untuk melayangkan laporan balik ke Polres Buol, karena apa yang dilakukannya tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“benar, saya sudah melaporkan balik kedua pelapor tersebut, dan laporam sudah saya serahkan ke pihak kepolisian Polres Buol, Jum’at, (27/1/23)”, terang Satriano. saat itu di dampingi kuasa hukumnya.
Ia juga mengungkapkan kalau dalam persoalan tersebut, dirinya sebagai Kades dituding sudah melakukan perbuatan yang menurutnya, sama sekali tidak pernah dilakukannya. Karena seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Satriano mengatakan jika kedua pelapor menuduhkan apa yang tidak ia lakukan yang sudah berlebihan menurut keterangan pelaopor pada pihak kepolisian.
“Dalam hal ini, Mereka tidak bisa semaunya menuding seperti ini. Semua tudingan harus disertai dengan bukti yang kuat dan jelas. Karena saya sebagai korban dari pencemaran nama baik ini, tidak akan tinggal diam jika dituding seperti ini,” kesal Satriano.
Kades juga mengungkapkan kalau dalam laporan yang dilayangkannya ke Polres Buol ini, bukan semata-mata hanya sebatas pencemaran nama baik saja. Namun menurutnya laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan kedua pelapor terhadap dirinya.
“ Sekarang laporan saya itu sedang dipelajari dan didalami pihak kepolisian. dan segera akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (tim)